Senin, 11 Juli 2011

Soal Prita, Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com " Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pidana Prita Mulyasari sebelum melakukan eksekusi putusan.

"Setelah menerima dan mempelajari isi putusan itu, kami baru mengambil sikap," kata Chaerul ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2011). Chaerul ditanya tentang eksekusi putusan Prita.

Chaerul menjelaskan, dia tidak dapat memastikan kapan salinan diterima. Biasanya, kata dia, MA segera memberikan salinan putusan kasus-kasus yang menarik perhatian publik melalui Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). "Mudah-mudahan minggu ini diterima," kata dia.

Chaerul tak mau berspekulasi ketika ditanya apakah Prita akan ditahan. Pasalnya, ujarnya, pihaknya tak tahu apa yang diperintahkan MA dalam putusan. Pihaknya hanya tahu dari pemberitaan bahwa MA menerima kasasi jaksa penuntut umum.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

"Kan bisa saja (kasasi) diterima semuanya atau sebagian. Ini yang kami belum tahu. Makanya kami baru mengambil sikap setelah menerima dan mempelajari putusan," tutur Chaerul.

Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari kekecewaan Prita terhadap pelayanan RS Omni Internasional, Tangerang, saat dirawat tahun 2008. Dia kemudian menuliskannya melalui surat elektronik. RS Omni menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik.

PN Tangerang memenangkan gugatan perdata RS Omni dengan putusan membayar kerugian meteriil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil.

Prita sempat ditahan jaksa di Lapas Wanita Tangerang. Dia lalu mendapat dukungan dari berbagai pihak. PN Tangerang kemudian memvonis bebas Prita dari gugatan pidana.

Jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. MA menerima permohonan kasasi tersebut. Akibatnya, Prita terancam menjalani sisa masa penahanannya selama lima bulan. Prita memohon dirinya tidak lagi ditahan. Ia akan mengajukan peninjauan kembali.

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar: