Jumat, 01 Juli 2011

Menkominfo: Pejabat Harus Siap Dikritik

Jadi apa yang
benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang
- info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberitahu Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com " Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa seorang pejabat publik harus siap dikritik dan disorot oleh publik. Hal tersebut adalah merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Pernyataan ini disampaikan saat pidato pembukaan Rakornas Komisi Informasi Publik, Jumat (1/7/2011) yang berlangsung di Yogyakarta.

"Peran Komisi Informasi baik yang di pusat maupun daerah adalah mengawasi berlakunya UU KIP No 14/2008, menyosialisasikannya kepada badan-badan publik, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun ke masyarakat," ujar Tifatul dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.

Di samping UU No 14/2008 mengenai KIP untuk meningkatkan transparansi, partisipasi publik, dan juga akuntabilitas publik, Tifatul menambahkan bahwa social media juga semakin memberi ruang kepada masyarakat untuk mengontrol pemerintahan dan pejabat publik. Bahkan melalui social media, media-media konvensional pun tidak luput dari kritik dan sorotan publik.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

"Media konvensional tidak lagi mutlak sebagai sarana pembentuk opini. Saat ini social media juga sangat berpengaruh dan di-update setiap saat. Lihatlah apa yg terjadi di Tunisia, Mesir, dan negara-negara Arab lainnya," tutur Tifatul.

Mengutip istilah Wapres Boediono, Tifatul menyampaikan bahwa suara dalam terminologi bahasa Inggris dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu voice, sound, dan noise. Contohnya voice of people, sound of bird, dan kadang cuma sekadar noise, seperti suara berisik.

"Saya setuju dengan Wapres bahwa suara publik itu pun ada yang berupa voice, mungkin cuma sound atau bahkan hanya noise. Jadi kita harus pandai-pandai memilah mana yang harus ditanggapi," ujar Tifatul.

Dalam alam demokrasi dan keterbukaan seperti saat ini, seluruh pejabat publik diharapkan siap selalu untuk dimintai informasi yang memang menjadi hak publik. Melalui UU No 14/2008 ini, kini publik punya hak untuk mengetahui informasi publik, kecuali rahasia-rahasia yang sudah diatur juga dalam undang-undang tersebut.

Terakhir, Menkominfo berpesan kepada seluruh komisioner KIP, baik yang di pusat maupun daerah yang akan mengadakan rakornas, agar tidak merasa senang jika banyak gugatan dan sengketa informasi. Namun, justru akan lebih senang apabila dapat mendorong islah, mempertemukan dua pihak yang bersengketa.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

Tidak ada komentar: