Minggu, 10 Juli 2011

DPR Harus Tunda Pengesahan RUU Intelijen

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi RUU Intelijen mendesak DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Intelijen yang dijadwalkan akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada 15 Juli mendatang. 

Koalisi menilai, draft RUU intelijen yang ada saat ini masih mengandung banyak kelemahan dan masalah yang dapat mengancam penegakkan hukum, hak asasi manusia, dan proses demokrasi. 

Sedianya, pemerintah dan DPR merombak total RUU tersebut. "Setidaknya ada lebih dari 30 pasal bermasalah dalam RUU intelijen. Apalagi pembahasan RUU Intelijen di parlemen belakangan ini terkesan tertutup," ujar Adnan Buyung Nasution, advokat yang tergabung dalam koalisi pada jumpa pers di Jakarta, Minggu (10/7/2011). 

Hadir pula advokat Todung Mulya Lubis, Direktur SETARA Institute, Hendardi, mantan komisioner Komnas HAM, MM Billah, Koordinator KontaS Haris Azhar, Koordinator ICW Danang Widoyoko, Direktur Program Imparsial Al A'raf, peneliti LIPI, Rifqi Muna. 

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

Menurut Todung, sejumlah pasal dalam draft RUU Intelijen yang ada saat ini masih bersifat karet. Contohnya Pasal 24 jo Pasal 39 RUU yang mengatur tentang rahasia intelijen. Penjelasan mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori rahasia intelijen dinilai multitafsir. "Multitafsir, dengan begitu, banyak yang terancam, demokrasi, kebebasan pers, pemberantasan korupsi," katanya. 

Selain itu, menurut Hendardi, definisi intelien yang disebutkan sebagai lembaga pemerintah di draft RUU tersebut berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah. "Harusnya intelijen ditetapkan sebagai lembaga negara, bukan lembaga pemerintah. Jika lembaga negara, kepatuhan intelijen kita bukan pada penguasa tapi pada kebutuhan nasional," ungkapnya. 

Namun, jika intelijen didefinisikan sebagai lembaga negara, aparatus intelijen dapat menolak perintah pemerintah jika dianggap melenceng dari tujuan nasional negara. 

Kelemahan lainnya, lanjut Hendardi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja intelijen yang sangat minim. Diperlukan lembaga independen dari luar untuk mengawasi badan intelijen. "Pengawasan eksternal, bisa oleh parlemen, pengadilan, satu badan pengawas eksternal," katanya. 

Lembaga eksternal tersebut, lanjut Hendardi, merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan invesitasi atau mengakses informasi yang rahasia. Haris Azhar menambahkan, sedianya pemerintah dan parlemen lebih berhati-hati dalam membahasa RUU yang berkaitan dengan keamanan serta penegakkan hukum. "Kami meminta tenggat wktu tidak jadi ukuran, tapi satisfaction (kepuasan)," kata Haris. 

"Kami meminta DPR melakukan pembahasan dengan hati-hati, partisipatif, melibatkan pengalaman korban," ucapnya lagi. RUU Intelijen menjadi pembahasan pemerintah dan DPR. Pada rapat paripurna 15 Juli nanti akan diputuskan apakah draft yang ada saat ini akan langsung disahkan atau ditunda untuk kemudian dirombak.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: