Jumat, 01 Juli 2011

Hakim ID dan OJ Resmi Tersangka

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemenangan PT Onamba Indonesia (PT OI) di tingkat kasasi. KPK juga menetapkan Manajer Administrasi PT OI, Odi Juanda sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nughara melalui pesan singkat, Jumat (1/7/2011).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ID dan OJ sebagai tersangka," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, keduanya diduga terlibat serah terima suap berupa uang senilai Rp 200 juta. Uang suap tersebut diberikan Odi kepada Imas agar hakim adhoc itu memenangkan PT OI di tingkat kasasi dalam perkara gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT OI. Diduga, Imas menjanjikan agar Mahkamah Agung menolak gugatan serikat kerja terhadap PT OI tersebut.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

"Terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di MA agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah," kata Priharsa.

Atas dugaan perbuatannya, Imas disangka melanggar Pasal 12 c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Sementara itu, Odi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.Sebelumnya, KPK menangkap tangan keduanya sesaat setelah diduga bertransaksi suap di sebuah restoran di kawasan Cinunu, Bandung, Jawa Barat, Kamis malam (30/6/2011).

Dalam penangkapan tersebut KPK menyita bukti berupa uang senilai Rp 200 juta dan sebuah mobil avanza hitam yang dikendarai Imas. Terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan bahwa hal itu tergantung pengembangan penyidikan.

"Belum bisa disampaikan sekarang," kata Jasin.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

Tidak ada komentar: