Selasa, 19 Juli 2011

Mindo Rosalina Disidang Pagi Ini

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7/2011) ini. Pada persidangan tersebut Rosa akan mendengarkan dakwaan terhadapnya.

"Betul, rencananya jam 09.00 pagi," kata kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Djufri Taufik melalui pesan singkat, Rabu. Dia juga memastikan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan hari ini.

Rosa, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet bersama dengan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah diduga bertransaksi suap dengan bukti cek Rp 3,2 miliar. Belakangan, KPK menetapkan anggota DPR Komisi VII, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus itu.Keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pembangunan wisma atlet.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Dalam dakwaan terhadap El Idris yang dibacakan jaksa penuntut umum pekan lalu disebutkan, Rosa merupakan bawahan dari Nazaruddin yang diperintah untuk membantu PT DGI mendapatkan proyek di Kemenpora. Atas perintah Nazaruddin, Rosa-lah yang memperkenalkan El Idris selaku perwakilan PT DGI kepada Wafid. Perkenalan tersebut dimaksudkan agar Wafid dapat mengikutsertakan PT DGI dalam proyek di Kemenpora.

Berdasarkan dakwaan, permintaan PT DGI tersebut kemudian disetujui Wafid. Dia lantas mengupayakan keikutsertaan PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Dari kemenangan PT DGI, diduga Nazaruddin dan Wafid menerima fee masing-masing senilai Rp 4,4 miliar dan Rp 3,2 miliar.

 

 

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar: