Minggu, 03 Juli 2011

RUU Kamnas Berpotensi "Abuse of Power"

Jadi apa yang
benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang
- info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberitahu Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com- Imparsial, lembaga swadaya masyarakat pemerhati hak asasi manusia, menilai, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang dirumuskan pemerintah berpotensi melegalkan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden (abuse of power).

Sebab, dalam Pasal 17 ayat 3 dan 4 RUU itu disebutkan, Presiden berwenang menentukan hal-hal apa saja yang menjadi ancaman nasional aktual maupun ancaman potensial.

"Pasal 17 ayat 3 dan 4 tentang ancaman aktual dan potensial bersifat multitafsir dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan mengingat penentuannya ditetapkan secara sepihak oleh Presiden melalui Keputusan Presiden," ujar Direktur Program Imparsial, Al-Araf dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Dengan demikian, lanjutnya, Presiden dapat menentukan sepihak hal yang menurutnya mengancam kekuasaannya sebagai ancaman nasional yang potensial dan aktual. Bisa saja, kata Al-Araf, kelompok yang kritis terhadap negara dimasukkan ke dalam kategori ancaman potensial atau aktual.

"Aksi mahasiswa, aksi buruh, aksi petani, pers yang kritis, dapat dianggap sebagai ancaman aktual dan potensial oleh Presiden sehingga harus ditangani dan dihadapi secara represif," papar Al-Araf.

Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.

Apalagi, lanjut dia, hal itu diperkuat dengan diberikannya kewenangan kepada TNI dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penyadapan sesuai dengan RUU Keamanan Nasional.

"Mereka bukan bagian aparat penegak hukum, itu artinya sama saja dengan melegalisasi kewenangan penculikan dalam RUU Kamnas itu," katanya.

Dengan demikian, menurut Al-Araf, RUU Keamanan Naional sama saja dengan undang-undang subversif yang pernah ada pada masa rezim orde baru. "RUU ini dapat mengembalikan format politik rezim yang represif seperti pada masa lalu," ucapnya.

Peneliti senior Imparsial, Otto Syamsuddin Ishak menambahkan, RUU Kamnas yang ada saat ini menjadi berbahaya karena berpotensi menjadikan semua kekuatan di luar kekuatan eksekutif sebagai ancaman negara. "Semua menjadi ancaman negara, legislatif, masyarakat sipil," katanya.

Kebebasan masyarakat sipil dan kebebasan parlemen juga terancam karena dalam Pasal 17 RUU ini disebutkan bahwa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi termasuk dalam kategori ancaman keamanan nasional.Oleh karena itulah, kata Otto, Imparsial mendesak agar parlemen menolak RUU Kamnas itu dan mengembalikannya kepada pemerintah untuk dirombak total.

"Mengingat ketentuan yang tercantum dalam RUU Kamnas ini masih banyak mengandung kelemahan-kelemahan," ujarnya.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

Tidak ada komentar: