Rabu, 15 Juni 2011

Pramono: Saya Tak Serang Nazaruddin

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, menampik bahwa dia telah menyerang Nazaruddin lewat pemberitaan di media. Menurut dia, perkataannya terkait penjemputan paksa ditujukan sebagai imbauan kepada KPK terhadap berbagai kasus yang tengah mereka tangani, bukan khusus terhadap kasus Nazaruddin. Pramono mengaku, dirinya sama sekali tak menyebut nama Nazaruddin dalam pernyataannya di media massa.

"Saya enggak pernah menyatakan itu. Saya sama sekali tidak pernah menyatakan untuk menjemput paksa dan sebagainya. Waktu itu yang saya sampaikan adalah urusannya, sama KPK dan itu tidak menyebut satu nama pun. Ada beberapa media yang mengutipnya tidak seperti yang saya katakan. Mana pernah saya wawancara menyebut orang. Sama sekali tidak pernah sebut orang," ujar Wakil Ketua DPR itu di Gedung Nusantara III, DPR RI, Rabu (15/06/2011).

Ia justru mengaku heran, bagaimana Nazaruddin bisa menyimpulkan demikian. Padahal, tak satu pun pernyataannya yang menjelekkan-jelekkan Nazaruddin dilontarkannya pada media. Bahkan, lanjutnya, ia justru berharap ada keadilan untuk Nazaruddin. Apalagi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih berstatus saksi.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

"Saya kan pernah bilang bagaimanapun Nazaruddin juga harus diperlakukan secara adil. Dia kan baru panggilan pertama, kedua, dan asas praduga tak bersalah harus dijalankan," imbuhnya.

Pramono juga menjelaskan bahwa terkait Megawati dan kasus Nazaruddin merupakan dua hal dengan konteks yang berbeda. Tuturnya, posisi Ketua Umum PDIP itu, sebagai saksi meringankan yang dipanggil oleh KPK. Namun, tak ada aturan yang mengharuskan saksi meringankan harus hadir ketika dipanggil.

"Ada dua hal yang sangat berbeda. Ini kan, persoalan Bu Mega pada waktu itu. Sebenarnya ke salah tafsiran saja. Itu juga diakui sendiri oleh KPK bahwa Bu Megasebagai saksi yang meringankan. Saksi meringankan itu, boleh datang atau tidak datang. Jadi dua hal yang berbeda tidak bisa dibandingkan. Enggak ada pilih kasih, sama saja. Sebenarnya kita juga tidak boleh memperlakukan Pak Nazaruddin tidak adil," tukasnya.

Dalam pesannya kepada Ketua DPP Demokrat Sutan Bhatoegana, Nazaruddin mengatakan bahwa ia merasa diserang Pramono, akibat pernyataan Pramono yang mengimbau agar dirinya dijemput paksa KPK. Ia merasa diperlakukan tidak adil. Tak seperti Megawati yang dinyatakan tidak harus datang ketika dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

Tidak ada komentar: