Senin, 13 Juni 2011

Kapolri: Surat Asli MK Masih Dicari

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com " Penyidik Bareskrim Polri masih mencari surat asli dari Mahkamah Konstitusi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum. Surat itu mengenai sengketa Pemilu 2009 di Sulawesi Selatan.

Surat asli dengan nomor 112 /PAN.MK/VIII/ 2009 tanggal 17 Agustus 2009 itu diperlukan untuk penyelidikan.

Demikian dikatakan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di DPR, Senin (13/6/2011).

Pernyataan itu untuk menjawab permintaan penjelasan Komisi III DPR terkait perkembangan penyelidikan kasus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

"Di samping itu, masih dilakukan pencarian keterangan dari orang-orang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu, dan pihak lain untuk mengungkap dugaan pemalsuan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang akan dihadiri oleh ahli," ucap Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri Timur Pradopo juga mengklarifikasi mengapa kasus tersebut baru ditindaklanjuti. Menurut Kapolri, pengaduan MK disampaikan Zaenal Arifin Hoesein, panitera MK, ke Bareskrim Polri pada 12 Februari 2010. Namun, saat itu Zaenal tidak membuat laporan polisi.

"Yang bersangkutan menjanjikan akan datang kembali pada 15 Februari 2010 untuk membuat laporan polisi. Surat itu kemudian disimpan oleh petugas piket Bareskrim Polri sampai Zaenal datang. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah lagi datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan," papar Timur.

Setelah adanya pernyataan dari Ketua MK Mahfud MD, Kapolri lalu membentuk tim pada 27 Mei 2011. Inti pengaduan MK adalah adanya pemalsuan surat MK.

KPU menerima surat dari MK melalui faksimile dengan nomor 112 /PAN.MK/VIII/ 2009, tanggal 14 Agustus 2009. Isi surat itu berbeda dengan surat yang diterbitkan MK pada 17 Agustus 2009.

Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu dianggap asli oleh KPU dan dipakai dalam rapat pleno KPU untuk menentukan komposisi anggota DPR Dapil 1 Sulawesi Selatan pada 2 September 2009.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

Tidak ada komentar: