Jumat, 24 Juni 2011

Jimly: TKI Tak Ada Jaminan Perlindungan

Apakah Anda mencari beberapa informasi di dalam,
? Berikut adalah up-to-date laporan dari para ahli
yang seharusnya tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqqie mengatakan, tidak mungkin pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia yang bekerja di Arab Saudi mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah Indonesia.

Pasalnya, menurut dia, hukum yang diterapkan oleh pemerintah Arab, tidak mampu untuk menembus lingkungan keluarga dimana PRT itu tinggal.

"Sehingga jika ada kasus-kasus kekerasan kita tidak dapat melindunginya. Memang seperti itu hukumnya di sana (Arab Saudi). Di sana sistem keluarganya tertutup, dalam arti keluarga itu adalah bagian private yang tidak dapat dimasuki oleh hukum pemerintahannya. Jadi, kita kalau bersedia mengirimkan tenaga kerja kita sebagai PRT ke negara seperti itu, ya harus siap untuk tidak mampu melindungi mereka," ujar Jimly kepada wartawan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.

Lebih lanjut, Jimly menilai, sistem hukum di Arab Saudi sebenarnya sudah tidak layak lagi untuk diterapkan di saat ini. Menurutnya, berbagai hukuman yang berlaku di negara tersebut, seperti hukuman pancung, rajam dengan batu, sudah tidak pantas lagi diterapkan karena rasa kemanusian pada masyarakat sekarang sudah berkembang.

"Mereka memang menggunakan hukum Islam, tetapi kita tidak boleh menganggap itu identik dengan hukum Islam, melainkan, hukum Islam menurut persepsi mereka. Padahal seharusnya, ayat-ayat yang dijadikan sandaran hukum mereka ituharus dibaca dan dipahami dengan menggunakan sunnatullah, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Itulah yang membuat jaman dulu hukum pancung itu tidak apa-apa," ungkapnya.

Adapun, mengenai anggapan beberapa pihak bahwa melakukan pengiriman PRT ke Arab sama saja dengan menyetujui perbudakan, Jimly menilai hal tersebut wajar.

Pasalnya, dalam kultur masyarakat di negara tersebut memang melihat seperti itu. Oleh karena itu, katanya, jika nanti pengiriman warga negara Indonesia, khususnya para PRT ke Arab Saudi tetap dilaksanakan, pemerintah harus siap bertanggung jawab dengan segala resiko ke depannya.

"Nah, kalau negara ini dituntut untuk melindungi buruhnya di Saudi, maka negara ini harus pasti dulu, sanggup atau tidak. Kalau tidak sanggup nyatakan itu sebagai pelanggaran dan dilarang. Jadi siapa yang mengirim PRT ke Timur Tengah, khususnya ke Saudi itu harus ditangkap, karena sama saja dengan menyetujui perbudakan, atau bisa juga perdagangan manusia. Saya yakin itu bisa kok dilakukan," tukasnya.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

Tidak ada komentar: