Selasa, 07 Juni 2011

Panda Mengadu, KPK Siap Diperiksa

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi siap jika empat jaksanya yang diadukan Panda Nababan ke Kejaksaan Agung harus menjalani proses pemeriksaan. Meskipun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan.

"Kita tunggu proses selanjutnya dari Kejagung, bagaimana menilai laporan Pak Panda. KPK sih siap. Harus siap apabila ada keterangan atau kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Panda yang merupakan tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 itu melaporkan empat jaksa KPK yang menyusun dakwan terhadapnya serta mantan Direktur Penuntutan Umum KPK Feri Wibisono ke Jaksa Agung Muda Pengawasan hari ini.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Kuasa hukum Panda yakni Juniver Girsang mengatakan, kelimanya diadukan atas tuduhan tidak profesional.Pihak Panda menilai tim jaksa penuntut umum merekayasa fakta dan data penyidikan. Sementara Feri dinilai ceroboh karena membiarkan dan tidak meneliti ulang berkas perkara maupun pemeriksaan tambahan Panda.

"Rekayasanya, Panda dituduh menerima Rp 1,45 miliar tapi dalam pemeriksaan saksi di persidangan, tidak satupun menyatakan pernah memberikan ke Panda," kata Juniver. Selain itu, pihak Panda mempertanyakan berita acara pemeriksaan tanggal 28 Oktober 2009 dan 2 November 2011 atas nama saksi Miranda Goeltom yang tidak tercantum dalam berkas dakwaan Panda. "Padahal BAP ini sangat monumental. Bagian di mana Panda disebutkan menerima travel cheque. Akan tetap berita acara pemeriksaan itu raib," tambah Juniver.

Terkait dakwaan terhadap Panda tersebut, Johan Budi menegaskan bahwa jaksa KPK telah bekerja sesuai prosedur dalam menyusun dakwaan Panda. "KPK mengusut kasus ini berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Johan."Pak Feri dan jaksa-jaksa itu kan melaksanakan tugas atas perintah organisasi di KPK," tambahnya.

Meskipun demikian, KPK kata Johan tidak akan membatasi Panda. Sebagai warga negara, katanya, Panda berhak melapor apabila menilai adanya ketidaksesuain dalam proses hukum terhadapnya. "Kalau itu dirasa kurang pas, kan ada salurannya, negara kita kan negara hukum, silakan saja. Kita tidak bisa membatasi atau melarang orang untuk melakukan upaya-upaya hukum lain yang menurut yang bersangkutan ada sesuatu yang kurang tepat atau dilanggar," tutur Johan.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

Tidak ada komentar: