Kamis, 02 Juni 2011

Nunun Lebih Mudah Dihadirkan ke Indonesia

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

JAKARTA, KOMPAS.com " Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana menilai, tersangka Nunun Nurbaeti yang diduga berada di Thailand akan lebih mudah untuk dihadirkan ke Indonesia karena negara ini telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Thailand.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (2/6/2011), Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Thailand telah ada sejak tahun 1980.

Menurut dia, dalam Pasal 1 perjanjian itu disebutkan bahwa kedua negara memiliki kewajiban untuk menyerahkan semua orang yang diminta oleh otoritas yang kompeten dari negara masing-masing.

"Di sini berarti Thailand mempunyai kewajiban kepada Indonesia untuk menyerahkan Nunun bila ada permintaan dari Indonesia," ujarnya.

Adapun otoritas di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan permintaan itu, kata Hikmahanto, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, adalah Menteri Hukum dan HAM.

"Permintaan ini disampaikan melalui jalur diplomatik, yang artinya harus didukung oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu)," ujar Hikmahanto.

Oleh karena itu, lanjut dia, proses yang harus dilakukan oleh KPK bila Nunun telah diketahui berada di Thailand adalah meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk membuat surat resmi ke "Central Authority" di Thailand agar mereka melakukan penahanan dan menyerahkan Nunun kepada Pemerintah Indonesia.

Surat permintaan Menteri Hukum dan HAM itu, menurut dia, harus disampaikan melalui jasa Kemlu dan Perwakilan Indonesia di Thailand.

"Setelah otoritas Thailand dapat melakukan penahanan terhadap Nunun, otoritas Thailand akan melakukan pembicaraan teknis penyerahan," paparnya.

Penyerahan dapat difasilitasi oleh Atase Kejaksaan yang ada di KBRI Thailand. Untuk diketahui, di KBRI Thailand terdapat Atase Kejaksaan.

Ia menilai, sudah saatnya aparat penegak hukum dan berbagai instansi melakukan sinergi dan kerja sama dalam rangka memulangkan warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum di Indonesia.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: