Rabu, 22 Juni 2011

Andi Nurpati Akui Kenal Hakim Arsyad

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi diduga melibatkan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Stafnya, Hasan dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati.

Ketika dikonfirmasi, hubungan Andi dengan kedua orang itu Andi mengaku memang mengenal Hakim Arsyad dan Hasan. Namun, ia berdalih hubungan itu hanya sebatas pekerjaan antara kedua lembaga itu.

"Pak Arsyad, kenal saya, kenal biasa. Hasan kenal di MK. Karena saya memang intens dengan MK. Pak Putu (Anggota KPU I Gusti Putu Artha) dengan saya yang intens datang ke MK," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (22/06/2011).

Namun, ia mengaku tak mengenal Nesyawati, putri Arsyad yang juga diduga melakukan inQtervensi pada staf MK dalam kasus itu. "Kalau Nesya, saya malah baru dengar dari media," katanya.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dalam proses kerja apa saja, yang ia lakukan dengan para staf MK itu. Andi justru menduga dalam MK terdapat mafia yang memalsukan surat putusan mengenai Dewi Yasin Limpo dan sengaja menjebaknya.

Oleh karena itu, ia mengaku sudah menduga namanya akan disebut saat Ketua MK, Mahfud MD melaporkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, "Pada saat Pak Mahfud melaporkan Nazaruddin ke Pak SBY, dia bilang masih ada petinggi Demokrat yang akan dilaporkan, tapi ke polisi terkait pemalsuan surat MK. Pada saat itu saya sudah menduga itu dialamatkan pada saya," ucapnya.

Seperti yang diketahui, dalam pertemuan MK dengan Panja Mafia Pemilu Selasa lalu, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar membeberkan mengenai pembuatan konsep surat palsu putusan MK.

Menurutnya, dalam pemalsuan surat itu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesya beserta kader Hanura, Dewi Yasin Limpo ikut terlibat di dalamnya.

Mereka menggunakan jasa salah seorang staf dari Mahkamah Konstitusi yaitu, Hasan untuk membuat konsep surat yang memberikan tambahan kata "penambahan suara" dalam putusan MK.

Namun, dari Panja maupun MK belum terungkap hubungan antara orang-orang tersebut dengan Andi Nurpati, karena Panja baru akan memanggil orang-orang tersebut untuk dimintai keterangan.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

Tidak ada komentar: