Senin, 13 Juni 2011

IBC: DPID Jadi "Bancakan" Calo Anggaran

Jadi apa yang
benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang
- info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberitahu Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Budget Center (IBC) mengungkapkan, dalam menjalankan fungsi penganggaran Dewan Perwakilan Rakyat terdapat oknum calo anggaran di Badan Anggaran. Salah satu target adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam,Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang berasal dari APBN menjadi "kue"menggiurkan bagi para calo itu.

"Polemik dana DPID diindikasikan banyak penyimpangan dari tahun ke tahunnya. Hal ini terlihat setiap tahunnya dari kenaikan dana DPID yang selalu berubah naik terus. Dana DPID itu tidak melibatkan komisi dan kementerian terkait, yang mengambil keputusan itu Banggar (Badan Anggaran). Proses-proses seperti ini tentunya menimbulkan potensi-potensi calo anggaran itu bermain," ujar Roy dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/06/2011).

Menurut Roy, DPID ini seharusnya telah terprogram sehingga setiap tahun dana tersebut diberlakukan sama. Tidak seperti yang terjadi pada penganggaran oleh Badan Anggaran DPR RI. Roy kemudian mengutarakan sejumlah program yang dibuat mirip dengan DPID, tetapi dengan nama yangberbeda. Program yang disebut mata anggaran itu, lanjutnya, bisa berpotensi menjadi celah transaksi oleh oknum calo anggaran.

Adapun, data-data mata anggaran di Pos Dana Penyesuaian yang serupa denganDPID dan berpotensi terjadi transaksi calo sebagai berikut :

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

1. Pada Tahun 2008 Badan Anggaran membuat program Dana Infrastuktur Sarana dan Prasarana (DISP). Dari program itu ditetapkan dana APBN senilai Rp 4,626,206,214,000. Sementara, dana dari APBN-Perubahan senilai Rp 4,163, 580, 000,000.

2. Pada tahun 2009 dibuat program Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF-PPD). Dana ditetap dari APBNsenilai Rp 7,000,000,000,000,-. Dana dari APBN-Perubahan pun sama nilainya dengan APBN.

3. Tahun 2010, dibuat tiga program sekaligus yaitu DPDF-PPD, yang tercatat terdapat dana dari APBN dan APBN Perubahan senilai Rp 7,100,000,000,000. Kemudian, dibuat juga program Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD). Pada program ini ditetapkan dana langsung dari APBN Perubahan yaitu Rp 5,500,000,000,000. Pada program ketiga tercatat dibuat program Dana Percepatan Infrastruktur Pendidikan (DPIP) yang juga langsung dari APBN Perubahan yaitu Rp 1,250,000,000,000.

4. Terakhir, Badan Anggaran membuat kembali program DPID dari dana yang ditetapkan oleh APBN dan APBNP senilai Rp 7.700,800,000,000.Data-data ini bersumber dari IBC yang diolah dari Undang-Undang APBN dan Undang-Undang APBN-P.

"Kenapa tidak buat satu nama programnya saja sehingga dapat dievaluasi, apakah ada kelemahan, ada penyimpangan. Kenapa selalu berganti nama. Bentuk-bentuk mata anggaran itu (tabel diatas) dana ini sangat potensial dimainkan calo. Karena mereka menetapkan dana-dana ini baru terjadi tawar penawar dengan daerah (pencaloan). Setelah deal, baru diminta fee dari dana yang dikeluarkan," imbuh Roy.

Padahal, menurutnya, dalam membuat program-program infrastruktur terutama untuk daerah tertinggal, seharusnya dibuat data-data terlebih dahulu tentang daerah-daerah mana yang membutuhkan dana. "Kalau ini mereka sudah tetapkan dana dulu baru cari yang membutuhkan. Kalau begitu kan kita tidak tahu, bisa saja ada sisa dana dari program itu yang mungkin saja masuk ke kantong calo. Belum lagi mereka sudah mendapat fee dari hasil menawar kepada daerah yang membutuhkannya," tukas Roy.

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar: