Rabu, 08 Juni 2011

Baharuddin Dituntut Lebih Berat

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com" Politisi Partai Golkar, Baharuddin Aritonang, terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, dituntut hukuman lebih berat daripada tiga koleganya.

Anggota DPR periode 1999-2004 itu dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara empat koleganya, yakni Asep Ruchimat, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah, masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6/2011).

"Dikurangi masing-masing selama berada di tahanan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa Anang Supriatna.

Menurut Anang, tim jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana lebih berat kepada Baharuddin karena dia tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa Suwarji mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Mereka terbukti menerima traveller's cheque atau cek pelawat Bank Internasional Indonesia, setelah melakukan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Menurut Suwarji, patut diduga penerimaan cek pelawat tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Ada kaitannya dengan jabatan, bertentangan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPR," katanya.

Perbuatan kelima politisi itu, lanjut Suwarji, merupakan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan tersebut membuat citra buruk DPR, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan (untuk Baharuddin)," ujarnya.

Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan untuk merampas uang dari Reza Kamarullah senilai Rp 260 juta dan dari Hengky Baramuli senilai Rp 350 juta.

Seusai persidangan, Anang Supriatna menjelaskan alasan perampasan uang dari Hengky dan Reza. Menurut dia, Henky dan Reza saat tuntutan disusun belum mengembalikan sisa nilai cek pelawat yang diterimanya.

"Hengky terima Rp 450 juta, sudah dikembalikan Rp 100 juta, Reza terima Rp 500 juta, sudah dikembalikan 240 juta," katanya.

Namun, saat tuntutan dibacakan hari ini, menurut Anang, sisa uang tersebut sudah dikembalikan keduanya.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Asep Ruchimat dan Teuku M Nurlif, sudah mengembalikan cek pelawat yang mereka terima, masing-masing Rp 150 juta dan Rp 550 juta. Sementara Baharuddin tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak mengembalikan cek pelawat. Dalam dakwaan, Baharuddin disebutkan menerima Rp 150 juta.

Sebagai pengetahuan Anda tentang
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

Tidak ada komentar: