Minggu, 10 April 2011

RUU Intelijen Langgar UU KIP

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah yang benar-benar akrab dengan semua aspek Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
JAKARTA, KOMPAS.com " Imparsial, The Indonesian Human Rights Monitor, menyatakan, Rancangan Undang-Undang Intelijen yang saat ini sedang dibahas DPR melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yaitu Pasal 17 mengenai keberatan publik terhadap kerahasiaan informasi. 

Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti di Jakarta, Minggu (10/4/2011), dalam hal kerahasiaan informasi rancangan undang-undang tersebut tidak menyebutkan mengenai mekanisme keberatan publik untuk meminta informasi terkait hasil kerja intelijen karena selalu beralasan dirahasiakan. Padahal, jika rahasia tersebut juga menyangkut kehidupan masyarakat, harus dipublikasikan. 

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Poengky juga menyesalkan proses pembahasan rancangan undang-undang yang akan diselesaikan Juli 2011 ini tidak transparan. Masyarakat tidak tahu poin-poin apa saja yang perlu dikritisi. "Sampai sekarang belum pernah disosialisasi kepada masyarakat juga. Baru rancangan sudah tidak transparan. Oleh karena itu, perlu diingatkan bahwa dalam Undang-undang KIP diatur mengenai mekanisme keberatan yang bisa disampaikan ke Komisi Informasi. Seharusnya RUU Intelijen terkait keberatan publik tentang kerahasiaan informasi juga mengikuti UU KIP," ungkap Poengky.

Ia berpendapat, masyarakat juga perlu mengetahui mengenai isi rancangan ini karena nantinya implementasi dari Undang-Undang Intelijen akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

"Kita juga protes, ini rancangan undang-undangnya dibuat diam-diam. Jangan kejar tayang saja, masyarakat tidak dilibatkan. Padahal, masyarakat juga perlu tahu, pasal mana yang disetujui dan mana yang tidak. Kalau begini sudah diam-diam, nanti masyarakat butuh informasi tentang intelijen tidak bisa juga," imbuhnya. 

Poengky meminta pemerintah dan DPR menilik kembali poin-poin keterbukaan informasi dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen dan tidak terburu-buru untuk mengesahkannya. Hal ini agar masyarakat juga dapat memberikan masukan untuk undang-undang tersebut.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

Tidak ada komentar: