Selasa, 12 April 2011

Paskah Kembali Pertanyakan Pemberi Suap

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang
. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar, Paskah Suzetta menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/4/2011). Paskah adalah tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. 

Ia tiba di pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00 dengan didampingi kuasa hukumnya, Singap Panjaitan. Paskah mengaku siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. "Siap menjalani sidang karena itu satu kepastian," katanya. 

Paskah kembali mempertanyakan kepastian hukum dalam perkaranya. Ia mempertanyakan si pemberi suap yang hingga kini belum juga diusut. Padalah, menurut dia, dalam Pasal 5 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepadanya harus memuat unsur si penerima suap. 

"Saya cuma minta kepastian hukum. Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 kan harus ada penyuapnya. Kalau seandainya Pasal 5 tidak memenuhi unsur-unsur itu kan tidak ada kepastian hukum," katanya. 

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Persidangan atas Paskah hari ini akan digelar bersamaan dengan empat politisi DPR 1999-2004 dari Partai Golkar lainnya yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. 

Selain para politisi Golkar, sejumlah politisi PDI-Perjuangan juga dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini. Mereka adalah Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih. Selain itu, ada juga kelompok politisi Partai Persatuan Pembangunan Sofyan Usman dan Daniel Tanjung. 

Kasus suap cek perjalanan menyeret 26 politisi parlemen sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004. Meskipun sejumlah tersangka penerima suap dalam kasus tersebut telah menjalani persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan siapa pemberi suap terhadap 26 politisi itu. 

Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (12/4/2011), mengatakan, KPK kini berfokus mengungkap si pemberi suap. Meskipun nama Miranda Goeltom disebut dalam dakwaan bersedia menyediakan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemilihan DGBS, KPK belum mendapat bukti untuk menjerat Miranda. 

Johan juga mengatakan, KPK terus berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti yang dinilai sebagai saksi kunci dalam mengungkap si pemberi suap. Nunun disebut dalam dakwaan memberikan cek perjalanan kepada para politisi melalui Ari Malangjudo.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

Tidak ada komentar: