Rabu, 13 April 2011

KY Tambah 9 Posko Pemantau Peradilan

Apakah Anda mencari beberapa informasi di dalam,
? Berikut adalah up-to-date laporan dari para ahli
yang seharusnya tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi Yudisial (KY) memutuskan menambah sembilan Posko Pemantauan Peradilan di sejumlah daerah di Indonesia guna mempermudah akses masyarakat untuk melaporkan kejanggalan dalam proses peradilan yang mereka alami. Dalam siaran pers KY, Rabu (13/4/2011), sembilan posko tersebut di antaranya di Banda Aceh (Nangroe Aceh Darusalam), Padang (Sumatera Barat), Bandar Lampung (Lampung), dan Depok (untuk wilayah DKI Jakarta).

Adapun posko lainnya terdapat di Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta (DI Yogyakarta), Palu (Sulawesi Tengah), dan Manado (Sulawesi Utara). Pembentukan sejumlah posko ini bekerja sama dengan unsur masyarakat sipil yang meliputi unsur LSM, kampus/perguruan tinggi, dan organisasi massa/kepemudaan (ormas/OKP).

Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.

Deklarasi sembilan posko itu akan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KY dan jejaring KY dari setiap daerah. Deklarasi tersebut juga akan menjadi satu rangkaian acara konsolidasi jejaring Komisi Yudisial, 13-15 April 2011 dengan tema "Mempermudah Akses Keadilan Melalui Posko Pemantauan Peradilan".  

Kegiatan konsolidasi jejaring ini merupakan kegiatan yang melibatkan seluruh Biro/Pusat yang ada di KY. Pengelolaan posko dilaksanakan oleh Subbagian Pengembangan Jejaring Biro Investigasi dan Pengendalian Internal KY.

Sebelumnya, pada tahun 2009 Komisi Yudisial juga telah melakukan proyek rintisan (pilot project) dengan membentuk Posko Pemantauan Peradilan di sembilan daerah, yaitu Medan, Riau, Palembang, Surabaya, Samarinda, Makassar, Kendari, Denpasar dan Mataram. KY menilai, sembilan posko yang ada selama ini dianggap mampu menyinergikan unsur masyarakat sipil di daerah sehingga pada tahun 2011 ini dikembangkan menjadi 18 posko.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: