JAKARTA, KOMPAS.com " Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Malinda Dee, Batara Simbolon, mengatakan, kliennya mengakui telah menyalahi prosedur standar operasional (SOP) Citibank. Malinda diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager Citibank di Kantor Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan. "Ya pasti ada pelanggaran. Makanya dia (Malinda) terima ditahan. Kalau enggak (salah) dia akan komplain," kata Batara seusai mengunjungi kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2011). Menurut pengakuan Malinda, kata Batara, penggelapan dana tersebut dilakukan tanpa bantuan dari atasannya. Saat ini Batara juga belum dapat membuktikan jumlah uang dan bentuk kesalahan-kesalahan apa saja yang dilakukan ibu tiga anak itu. Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
"Murni kesalahan dia. Cuma jumlahnya berapa dan bentuk pelanggarannya apa saja, masih kami buktikan lebih lanjut," kata Batara. Seperti diberitakan, Polri telah memblokir 30 rekening milik Malinda yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang hasil penggelapan. Malinda diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager di Citibank di Kantor Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan. Menurut Polri, modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir penarikan. Malinda lalu melakukan pendebetan dana nasabah, lalu ditransfer ke beberapa rekening miliknya ataupun perusahaan. Penyidik telah memeriksa Rita, salah satu komisaris utama perusahaan milik Malinda. Dalam menjalankan aksinya, Malinda diduga dibantu teller. Ia dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 Ayat 2 huruf B UU Nomor 1992 tentang Perbankan serta Pasal 3 atau 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
"Murni kesalahan dia. Cuma jumlahnya berapa dan bentuk pelanggarannya apa saja, masih kami buktikan lebih lanjut," kata Batara. Seperti diberitakan, Polri telah memblokir 30 rekening milik Malinda yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang hasil penggelapan. Malinda diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager di Citibank di Kantor Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan. Menurut Polri, modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir penarikan. Malinda lalu melakukan pendebetan dana nasabah, lalu ditransfer ke beberapa rekening miliknya ataupun perusahaan. Penyidik telah memeriksa Rita, salah satu komisaris utama perusahaan milik Malinda. Dalam menjalankan aksinya, Malinda diduga dibantu teller. Ia dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 Ayat 2 huruf B UU Nomor 1992 tentang Perbankan serta Pasal 3 atau 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar