Minggu, 21 Agustus 2011

Umar Patek Terancam Hukuman Mati

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka dalam kasus terorisme Umar Patek bisa terkena ancaman pidana mati. Umar Patek diduga terlibat dalam rangkaian aksi teror di Indonesia, yaitu bom Natal tahun 2000, bom Bali, dan pelatihan militer di Aceh.

Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek
. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (21/8/2011). "Umar Patek bisa terkena ancaman pidana mati. Peran Umar Patek hampir sama dengan Imam Samudera," kata Boy.

Menurut Boy, Umar Patek yang dideportasi bersama istrinya, Ruqoyyah, dari Pakistan tanggal 11 Agustus lalu, kini ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Umar Patek diduga terlibat dalam aksi terorisme, yaitu bom Natal tahun 2000, bom Bali I tahun 2002, termasuk aksi pelatihan militer di Aceh.

Boy menambahkan, istri Umar Patek, Ruqoyyah, juga ditahan karena diduga terkait dengan kasus pemalsuan paspor. "Dia (Ruqoyyah) warga negara Filipina. Namun, ia bisa memiliki paspor Indonesia karena memalsukan identitas," katanya.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

Tidak ada komentar: