Kamis, 25 Agustus 2011

Surat Nazaruddin Untuk KPK

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang
. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, menyatakan akan tetap bungkam di hadapan penyidik selama dirinya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap bungkam tersebut akan dilakukan Nazaruddin hingga KPK mengabulkan surat permohonan pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang atau Tangerang.

Surat yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tertanggal 25 Agustus 2011 itu berisikan pernyataan Nazaruddin untuk KPK agar mengabulkan permintaan pemindahan tahanannya. Dalam surat itu, Nazaruddin berjanji akan bersikap kooperatif dengan menjelaskan nama-nama yang terkait dalam beberapa kasus yang menjeratnya. Surat itu ditembuskan kepada pimpinan KPK, lembaga swadaya masyarakat, serta media cetak dan elektronik.

Berikut isi surat Nazaruddin:

JAKARTA 25 AGUSTUS 2011

Kepada Yth Penyidik KPK Di dalam perkara pembangunan wisma atlet

Di Tempat

Hal: Pernyataan

Dengan Hormat

Saya, M. Nazaruddin untuk sementara ini berdomisili di Ruttan Mako Brimob bersama ini menyatakan:

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

1. Bahwa saya kalau dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, saya akan menjelaskan fakta sebenarnya terkait perkara pembangunan wisma atlet di Palembang.

2. Bahwa saya akan kooperatif di dalam penyidikan dan menjelaskan nama-nama yang terkait di perkara tersebut. Bahwa surat pernyataan ini saya buat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Hormat Saya

Muhammad Nazaruddin

Tembusan:

1. pimpinan KPK

2. LSM

3. media cetak elektronik.

Dalam pemeriksaan hari ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali bungkam. Afrian Bondjol, salah seorang kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan, kliennya tersebut merasa KPK telah merekayasa kasus-kasusnya. Nazaruddin, kata Afrian, menilai penahanannya di Mako Brimob atas keinginan pimpinan KPK agar dapat dikontrol dan diisolasi sesuai keinginan mereka.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyesalkan tindakan bungkam Nazaruddin. Menurut Johan, tindakan tidak kooperatif tersebut dapat merugikan Nazaruddin sendiri. Johan mengatakan, seharusnya Nazaruddin memanfaatkan waktu pemeriksaan untuk menyampaikan apa yang sesungguhnya dia alami sehingga memiliki ruang untuk membela diri.

"Itu hak yang bersangkutan, sebagai tersangka berhak. KPK tidak mengejar pengakuan Nazaruddin saja, tapi bukti sudah ada dari saksi atau keterangan orang lain," kata Johan.

Apakah ada benar-benar ada informasi tentang
yang nonesensial? Kita semua melihat hal-hal dari sudut yang berbeda, sehingga sesuatu yang relatif tidak signifikan untuk yang satu akan sangat penting untuk yang lain.

Tidak ada komentar: