Minggu, 14 Agustus 2011

Antasari Masukkan Memori Kasasi

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah merampungkan penyusunan memori peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Maqdir Ismail, penasihat hukum Antasari mengatakan, memori PK untuk Mahkamah Agung itu akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 15/8/2011 ). "Akan diserahkan pukul 13.00," kata Maqdir.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Maqdir menilai, majelis hakim di tingkat pertama maupun banding telah mengabaikan fakta penting dalam persidangan. Misalnya, keterangan ahli forensik yang menjelaskan bahwa peluru yang menembus ke kepala korban adalah kaliber 9 milimeter. Sebaliknya, ahli senjata dan baliktik menyebut, senjata yang dijadikan barang bukti yakni senjata revolver 0.38 spesial dengan peluru lebih dari 9 mm.

Selain itu, Antasari dituding mengancam Nasrudin melalui pesan singkat. Namun, ada 250 pesan singkat kepada Nasrudin yang tidak diketahui nomor pengirimnya berdasarkan keterangan ahli informasi dan teknologi. Pesan singkat itu disebut dikirim melalui web server .

Putusan kasasi dengan hukuman 18 tahun penjara diberikan oleh Ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Moegihardjo dan Surya Jaya akhir 2010 . Dalam putusan, hakim Surya memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion .

Menurut Surya, ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim di tingkat pertama dan banding yakni mengesampingkan keterangan ahli. Komisi Yudisial tengah memeriksa indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

Tidak ada komentar: