Kamis, 17 Februari 2011

Susno Bebas, Jaksa Tak Mau Disalahkan

The following article lists some simple, informative tips that will help you have a better experience with mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
JAKARTA, KOMPAS.com " Jaksa penuntut umum tidak mau disalahkan terkait habisnya masa penahanan terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum vonis majelis hakim. Menurut jaksa, pihak Susno yang menghambat jalannya sidang.

"Kita inginnya persidangan lancar, cepat. Masa disalahin jaksa. Waktu Susno sakit, kan ditunda hampir tiga minggu," ucap Narendrajatna, salah satu JPU ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/2/2011).

Narendra mengatakan, waktu tiga minggu cukup untuk menggelar sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi, replik jaksa, duplik Susno, hingga vonis majelis hakim. "Sampai vonis cukup. Belum lagi pengacaranya minta waktu buat saksi yang meringankan beberapa kali. Jadi lihat situasinya juga dong," kata dia.

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

Seperti diberitakan, Hendry Yosodiningrat, koordinator tim pengacara Susno, mengatakan, salah satu penyebab belum kelarnya persidangan hingga masa penahanan kliennya habis lantaran pihak JPU yang tak serius menghadirkan saksi-saksi. "Jaksanya lelet," kata dia.

Penilaian Hendry itu melihat beberapa kali sikap jaksa yang sama sekali tidak menghadirkan saksi atau hanya menghadirkan beberapa saksi di persidangan. Sidang yang dinilai tak efisien paling banyak terjadi ketika persidangan kasus Pemilukada Jabar.

Masa penahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Susno akan habis hari ini. Susno akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (18/2/2011) dini hari. Susno ditahan penyidik tim independen Polri sejak Senin (10/5/2010).

Susno masih akan menjalani agenda sidang pledoi, replik, duplik, dan vonis hakim setelah dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Pledoi dijadwalkan dibacakan Kamis pekan depan.

"Nanti kalau ada sidang, kami kirim surat panggilan sidang ke rumahnya," kata Narendra.

Take time to consider the points presented above. What you learn may help you overcome your hesitation to take action.

Tidak ada komentar: