Kamis, 10 Februari 2011

Kasus Korupsi Perlu Pembuktian Terbalik

Have you ever wondered what exactly is up with mobil keluarga ideal terbaik indonesia? This informative report can give you an insight into everything you've ever wanted to know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
JAKARTA, KOMPAS.com " Wakil Presiden Boediono, dalam laporan pertamanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait dengan tugasnya membantu mengawasi dan mengoordinasi pengungkapan kasus Gayus Tambunan, akhir pekan lalu, meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI melakukan secara optimal pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi.

Harta kekayaan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan merupakan salah satu kasus yang memiliki peluang besar bisa dioptimalkan untuk ditarik kembali, untuk negara melalui pengadilan. Namun, peluang pembuktian terbalik itu bukan hanya kasus Gayus. Kasus-kasus korupsi lainnya diharapkan dapat dioptimalkan pula oleh Kejaksaan dan Polri.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, kepada Kompas, seusai menemani Wakil Presiden Boediono pada uji coba telepresence di Ruang Situasi, di halaman Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Kamis (10/2/2011).

"Salah satunya yang penting dalam laporan itu adalah agar pembuktian terbalik benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Sebab, menurut Undang-Undang Pencucian Uang (Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), peluang pembuktian terbalik bisa dilakukan oleh majelis hakim di pengadilan," kata Kuntoro.

Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?

Menurut Kuntoro, kasus yang mempunyai peluang untuk pembuktian terbalik bukan hanya kasus Gayus, akan tetapi juga kasus-kasus lainnya. "Artinya, peluang itu harus dipergunakan sebaik-baiknya. Jadi, kami minta supaya Kejaksaan dan Polri merumuskannya dalam tuntutan dan dakwaan," ujar Kuntoro.

Baru kasus Bahasyim

Secara terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, membenarkan peluang di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menarik kembali kekayaan negara yang diduga telah dikorupsi oleh para pelaku korupsi.

"Dalam laporan itu, memang supaya digunakan metode pembuktian terbalik untuk kasus Gayus dan kasus-kasus lainnya. Contohnya, kasus Bahasyim Assifie yang sudah diputus kemarin," ungkap Denny.

Menurut Denny, kekayaan negara yang harus ditarik kembali dari kasus Gayus tercatat sebesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar lagi serta lainnya. Tentu, kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang harus dimaksimalkan. "Gayus sendiri setidaknya ada sejumlah kasus yang menyertainya. Selain dua kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, juga ada kasus lain, yaitu kasus pajak dan tindak pidana umum seperti pemalsuan paspor di Imigrasi," katanya.

Take time to consider the points presented above. What you learn may help you overcome your hesitation to take action.

Tidak ada komentar: