Senin, 07 Februari 2011

Kolega Gayus Dituntut Empat Tahun

Have you ever wondered if what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is accurate? Consider the following paragraphs and compare what you know to the latest info on mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Humala Napitupulu, mantan pegawai pajak, dengan hukuman penjara selama empat tahun. JPU menilai Humala terbukti melakukan korupsi bersama-sama saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Selain menuntut penjara, JPU juga menuntut Humala dengan denda sebesar Rp 50 juta. "Subsider tiga bulan kurungan," ucap Rhein Singal, koordinator tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011) sekitar pukul 22.00.

Sebelumnya, kolega Humala di Direktorat Jenderal Pajak yakni Gayus HP Tambunan telah divonis tujuh tahun penjara di PN Jaksel. Selain terkait kasus PT SAT, vonis tujuh tahun penjara itu juga terkait tiga perkara lain.

Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.

JPU menilai, Humala selaku penelaah telah menyalahgunakan wewenang. Menurut JPU, tanpa melakukan penelitian dengan tepat, cermat, teliti, serta mendalam hasil kerja Gayus selaku pelaksana, Humala mengusulkan menerima keberatan pajak PT SAT ke atasan.

Usulan itu lalu diterima secara berjenjang mulai dari Maruli Pandapotan Manurung selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding. Surat ketetapan itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution.

Akibat diterimanya keberatan pajak itu, kata JPU, negara harus mengembalikan setoran pajak sekitar Rp 570 juta ke PT SAT. "Akibatnya merugikan negara dan menguntungkan orang lain," kata JPU.

Terkait perkara itu, JPU menjerat Humala dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Humala, menurut JPU, sebagai pegawai Ditjen Pajak telah mencederai kepercayaan masyarakat yang membayar pajak. Adapun hal yang meringankan yakni berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

You can't predict when knowing something extra about mobil keluarga ideal terbaik indonesia will come in handy. If you learned anything new about mobil keluarga ideal terbaik indonesia in this article, you should file the article where you can find it again.

Tidak ada komentar: