YOGYAKARTA, KOMPAS.com " Pada dasarnya, negara berhak melakukan pengawasanterhadap setiap warga negara. Namun, hal tersebut janganmenjadi kewenangan represif yang terlampau membatasidan melanggar hak asasi. Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat menanggapi rencana Badan Inteligen Negara (BIN) mengawasi sarana jejaring sosial sepertitwitterdan facebook, Minggu (27/3/2011) di Yogyakarta . "Kalau orang (warga negara) sembarangan tidak adayang mengawasi juga repot, negara ini tidak boleh menjadi negara liar. Pengawasan bisa dilakukan, tapi jangan sampai membatasi dan melanggar kebebasanseperti yang diatur Undang-Undang Dasar,"kata Mahfud. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
Menurut Mahfud, pada prinsipnya, melakukan pemantauan dan penyadapan terhadap rahasia pribadi sebenarnyadilarang Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan pengawasan melalui pemantauan dan penyadapan bisa diberikan apabila diatur sebuah undang-undang. Hal wajar Menanggapi hal serupa, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Yogyakartamengatakan, pengawasan terhadap jejaring sosial baik twitter maupun facebookmerupakan hal wajar.Itu (pengawasan) sah-sah saja. "Negara-negara lain sudah menerapkan Open Source Intelligent di mana pengawasan negara dilakukan pada sumber-sumber terbuka baik media maupun internettermasuk twitter maupun facebook,"ujarnya. Meski demikian, menurut Tifatul, BIN perlu melakukan klasifikasi terkait data-data yang diawasi, apakah bersifat membahayakan atau tidak. Karena itu, BIN harus melakukanklasifikasi, validasi, dan analisa terhadap data-data yang diperoleh . "Kami sudah berbicara dengan BIN terkait hal ini. Menguatnya wacana pengawasan jejaring sosial ini sebenarnyaberkaitan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Inteligen Negara yang kini sedang dibahas DPR. Yang jelas, tak ada kebijakan penutupan jejaring sosial baik twitter maupun facebook,"kata Tifatul.
Menurut Mahfud, pada prinsipnya, melakukan pemantauan dan penyadapan terhadap rahasia pribadi sebenarnyadilarang Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan pengawasan melalui pemantauan dan penyadapan bisa diberikan apabila diatur sebuah undang-undang. Hal wajar Menanggapi hal serupa, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Yogyakartamengatakan, pengawasan terhadap jejaring sosial baik twitter maupun facebookmerupakan hal wajar.Itu (pengawasan) sah-sah saja. "Negara-negara lain sudah menerapkan Open Source Intelligent di mana pengawasan negara dilakukan pada sumber-sumber terbuka baik media maupun internettermasuk twitter maupun facebook,"ujarnya. Meski demikian, menurut Tifatul, BIN perlu melakukan klasifikasi terkait data-data yang diawasi, apakah bersifat membahayakan atau tidak. Karena itu, BIN harus melakukanklasifikasi, validasi, dan analisa terhadap data-data yang diperoleh . "Kami sudah berbicara dengan BIN terkait hal ini. Menguatnya wacana pengawasan jejaring sosial ini sebenarnyaberkaitan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Inteligen Negara yang kini sedang dibahas DPR. Yang jelas, tak ada kebijakan penutupan jejaring sosial baik twitter maupun facebook,"kata Tifatul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar