Kamis, 24 Maret 2011

Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, ibunda Alanda Kariza, dan rekannya, Linda Wangsadinata, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Denda tersebut dapat diganti dengan dua bulan kurungan penjara. Vonis dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2011).

"Menyatakan terdakwa I Linda Wangsadinata dan II Arga Tirta Kirana terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank," ujar ketua majelis hakim, Nirwana.

Majelis hakim menilai Arga Tirta dan Linda Wangsadinata hanya terbukti melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam dakwaan sekunder. Mereka tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, yakni melakukan pemalsuan surat Persetujuan Kredit terhadap empat bank yakni PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan Arga dan Linda dinilai merugikan Bank Century dan nasabah.

"Dan menyebabkan kepercyaaan publik terhadap perbankan rusak," ujar hakim anggota, Yurman.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Arga dan Linda berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan melakukan perbuatannya karena takut dipecat atasan yang merekomendasikan pengucuran kredit komando terhadap empat perusahaan tersebut.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menghukum Arga dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.Dalam dakwaan primer JPU mendakwa Arga melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, transaksi, atau rekening suatu bank," ujar JPU.

Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan primer 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 49 ayat (2) b berbunyi "Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank".

Kasus Arga Tirta menarik perhatian publik setelah putrinya, Alanda Kariza, menuangkan isi hatinya atas kasus yang menjerat ibunya dalam blog pribadinya, awal Februari lalu.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

Tidak ada komentar: