Selasa, 03 Mei 2011

Rosa: Saya Diminta Wafid Temani Idris

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com- Salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games, Mindo Rosaline Manullang mengaku hanya diminta oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam untuk mengantarkan pengusaha PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris bertemu Wafid di kantornya. Rosa menggugurkan pernyataan mantan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan bahwa dirinya diminta atasannya menemani El Idris.

"Kami tidak melakukan penyuapan," kata Rosa saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Selasa (5/2/2011).

Rosa juga mengatakan, baik dia, Wafid, dan El Idris tidak bertransaksi suap. Sebab, cek senilai Rp 3,2 miliar yang dijadikan bukti suap itu, menurut Rosa,  merupakan dana talangan untuk operasional Sea Games selama dana dari APBN belum turun.

"Saya hanya diminta Pak Wafid untuk menemani Pak Idris karena mereka butuh dana talangan untuk kementerian dalam proyek Sea Games," tutur Rosa.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Secara terpisah, Haryo Yuniarto yang masih menjadi kuasa hukum Wafid menambahkan, pemberian dana talangan dari pihak untuk membiayai proyek di setiap kementerian biasa terjadi. "Rata-rata (kementerian) seperti itu, periode Januari sampai Mei butuh dana talangan karena Juni baru keluar (APBN)," ungkap Haryo.

Ia melanjutkan, memang benar dana talangan dari PT DGI tersebut merupakan inisiatif Wafid. Sebagai Sesmenpora, ia bertugas mengumpulkan dana talangan untuk membiayai program kementrian."Dalam undang-undang itu (dana talangan) diperbolehkan, masyarakat boleh turut berpartisipasi dalam membantu kegiatan olahraga," ucapnya.

Penerimaan dana talangan dari pengusaha seperti yang dilakukan Wafid, kata Haryo tidak dapat dipidanakan. Langkah Wafid tersebut hanya dapat dinilai menyalahi hukum administratif.

"Bukan pidana, apalagi suap, enggak ada," tambahnya.

Selain PT DGI, lanjut Haryo, terdapat pengusaha-pengusaha lain yang juga menyumbang dana talangan. "Semua sudah disampaikan kepada KPK," katanya.

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.

Tidak ada komentar: