Senin, 02 Mei 2011

PDI-P Siap Ikut Pemilu 2014

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Senin (2/5/2011), mendaftarkan diri untuk mengikuti verifikasi badan hukum partai peserta Pemilu 2014 di Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta. Ketua DPP Bidang Hukum PDI-P, Trimedya Panjaitan menyampaikan, partai berlambang kepala banteng itu serius mengikuti Pemilu 2014. 

"Kita siap dilakukan verifikasi sampai kepada anak cabang, tingkat kecamatan dan desa, karena kita menganggap di tingkat provinsi kita tidak masalah," katanya di Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Pendaftaran PDI-P tersebut diterima Dirjen Administrasi Umum Kemenkumham, Aidir Amin Daud. Menurut Aidir, PDI-P adalah partai kelima yang mendaftar verfikasi partai. "Dan menjadi partai pertama dari yang mendaftar yang sudah memiliki badan hukum," katanya. 

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

Dalam kesempatan tersebut, PDI-P menyerahkan sejumlah dokumen bukti yang menunjukkan bahwa PDI-P memenuhi persyaratan administrasi kepengurusan di setiap provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. "Persyaratan di tingkat provinsi kita bawa sampel dokumen di empat provinsi, di Jambi, Sumatera Selatan, dan Banten," tutur Trimedya. 

Sebagai partai berstatus badan hukum pertama yang mendaftar verifikasi, PDI-P, lanjut Trimedya, berharap dapat menjadi contoh partai-partai lainnya untuk segera mendaftar verifikasi. "Kami jadi parpol yang berbadan hukum pertama yang mendaftar, semoga 2014 kami juga jadi yang pertama," katanya. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, setiap parpol yang ingin mengikuti Pemilu wajib mengikuti verifikasi badan hukum terlebih dahulu di Kementrian Hukum dan HAM. Pendaftaran verifikasi badan hukum tersebut dimulai pada 17 Januari dan berakhir pada 22 Agustus 2011. 

Verifikasi badan hukum kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi partai peserta Pemilu. Undang-undang Tentang Partai Politik tersebut juga mengatur syarat administrasi terkait kepengurusan parpol. Disebutkan, untuk memenuhi syarat administrasi parpol peserta Pemilu, setiap parpol harus memiliki kepengurusan paling sedikit 75 persen dari kabupaten/kota pada provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota.

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar: