Senin, 16 Mei 2011

Draf Revisi KUHP Hampir Rampung

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com " Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hampir rampung. Draf tersebut akan disampaikan kepada Presiden pada bulan Juni.

"Mudah-mudahan Juni bisa disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Wahiduddin Adams, Senin (16/5/2011) di Jakarta.

Wahiduddin menjelaskan, revisi KUHP dilakukan demi menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada saat ini, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

KUHP yang ada saat ini masih mengadopsi sistem hukum Belanda. "Kita mau modernisasi dan sinkronisasi dengan peraturan dan perundangan yang sekarang," katanya.

UU KUHP yang baru, menurut Wahiduddin, mengandung sejumlah perubahan. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan hukuman mati. Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus, seperti kejahatan terorisme atau tindak pidana korupsi. Hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok. Selain itu, kata dia, draf RUU KHUP akan mengategorisasi hukuman denda.

Secara keseluruhan, draf RUU KUHP mengandung 742 pasal. Jumlah pasal tersebut lebih banyak dibanding KUHP saat ini yang mengandung 569 pasal.

Baca juga: Waspadai Daya Tarik Korupsi

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.

Tidak ada komentar: