Senin, 23 Mei 2011

Nazaruddin Dicopot dari Bendahara Umum

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan untuk memberhentikan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dewan KehormatanPartai Demokrat Amir Syamsuddin dalam konferensi pers yang juga dihadiri beberapa anggota Dewan Kehormatan lainnya, seperti Jero Wacik serta EE Mangindaan, dan Ketua Bidang Informasi Partai Demokrat Andi Nurpati di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (23/5/2011) malam.

"Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah bersidang setelah mendengar dari berbagai pihak, termasuk keterangan dari Nazaruddin sendiri. Oleh karena itu, dalam konferensi pers ini, kami memutuskan untuk memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat," ujar Amir.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil pihaknya setelah mempertimbangkan beberapa hal. Ia menuturkan, pertimbangkan tersebut berdasarkan berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan miring dalam kasus-kasus yang menimpa Nazaruddin.

Menurut dia, pemberitaan tersebut telah menempatkan Partai Demokrat dalam kondisi yang tidak menguntungkan. "Selain itu, keterlibatan Nazaruddin dalam berbagai kasus hukum dan etika dalam prinsipnya sering berkutat dengan keuangan. Dan hal itu sangat tidak baik bagi partai maupun yang bersangkutan sendiri," ujar Amir.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

Namun, lanjut Amir, keputusan tersebut tidak memengaruhi posisi Nazaruddin sebagai anggota DPR Komisi VII. Menurut dia, Nazaruddin hanya melanggar Pasal 15 Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Partai Demokrat terkait kode etik.

"Kami menilai, pelanggaran tersebut hanya pelanggaran kode etik dan status Saudara Nazaruddin masih tetap sebagai anggota DPR," tukasnya.

Pengumuman ini merupakan keterangan resmi Dewan Kehormatan kepada publik setelah bekerja sekitar dua minggu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.

Pengumuman ini digelar pada hari ketiga setelah Jumat pekan lalu Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan informasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pemberian uang 120.000 dollar Singapura oleh Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi.

Pemberian ini diduga merupakan suap atau gratifikasi. Presiden SBY langsung menggelar jumpa pers pada hari yang sama setelah menerima kedatangan Mahfud itu. Dalam wawancaranya di Metro TV, Mahfud mengungkapkan, pemberian uang itu terjadi pada September 2010.

Sehari setelah diterima, uang tersebut langsung dikembalikan ke kediaman Nazaruddin. Mahfud mengaku telah melaporkan kepada Presiden SBY pada November 2010. Ia berharap hal tersebut bisa diselesaikan di internal Partai Demokrat.

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.

Tidak ada komentar: