JAKARTA, KOMPAS.com " Kepolisian Republik Indonesia melakukan kerja sama dengan Kepolisian Selandia Baru terkait dengan penanggulangan berbagai kejahatan lintas negara, terutama dalam pemberantasan terorisme. Pembicaraan dilakukan oleh kedua kepala kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, bentuk kerja sama kedua negara adalah pertukaran informasi intelijen, operasi bersama dalam rangka penyidikan, pengembangan sumber daya alam, serta penyediaan bantuan peralatan. If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.
"Diharapkan hubungan kita dengan mereka menjadi lebih baik. Jadi, dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas batas internasional, kita bisa menangani dengan mudah antara dua negara itu," ucap Anton seusai penandatanganan nota kesepahaman di Mabes Polri, Jumat (7/1/2011). Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Kepala Polisi Selandia Baru Howard Broad. Selain pemberantasan terorisme, kata Anton, kedua negara sepakat bekerja sama dalam penanggulangan penyelundupan narkoba, senjata api dan amunisi, perompakan laut, pencucian uang dan kejahatan keuangan, perdagangan manusia, kejahatan dunia maya, kejahatan ekonomi internasional, dan kejahatan lain.
"Diharapkan hubungan kita dengan mereka menjadi lebih baik. Jadi, dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas batas internasional, kita bisa menangani dengan mudah antara dua negara itu," ucap Anton seusai penandatanganan nota kesepahaman di Mabes Polri, Jumat (7/1/2011). Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Kepala Polisi Selandia Baru Howard Broad. Selain pemberantasan terorisme, kata Anton, kedua negara sepakat bekerja sama dalam penanggulangan penyelundupan narkoba, senjata api dan amunisi, perompakan laut, pencucian uang dan kejahatan keuangan, perdagangan manusia, kejahatan dunia maya, kejahatan ekonomi internasional, dan kejahatan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar