JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menegaskan, pihaknya belum merasa perlu mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bergabung dalam tim pemeriksaan kasus dugaan mafia hukum dan mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Menurut AGus, BPKP memang menginginkan segera bergabung dalam tim. Namun, karena belum diminta, diharapkan lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan. "BPKP minta masuk, lha kan belum diundang toh. Tetapi kalau diundang, bisa. Jadi tidak perlu ada reaksi yang berlebihan," ujar Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (31/1/2011). Menurut Agus, sikap BPKP yang menunggu surat dari Menkeu untuk terlibat dalam penyidikan kasus Gayus tergolong membingungkan. Sebab, siapa pun boleh terlibat. Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:
"Apa yang ditunggu, suratnya? Saya mohon informasinya terjaga, koordinasinya bisa di Menkeu. Artinya kalau kepolisian minta dokumen 151 wajib pajak, asal sesuai peraturan, kami akan langsung kirim. Kalau yang 151 dokumen itu saya yakin belum ada, permintaan yang lain selalu ada," katanya. Agus mengatakan, saat ini, pihaknya sudah menyerahkan data 151 wajib pajak yang diduga diurus oleh Gayus Tambunan kepada Polri. Namun, Menteri Keuangan belum menerima surat permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas data yang sama. "Saya belum mendengar (permintaan KPK) tetapi kalau minta, pasti saya kasih, saya tidak mau ada yang bilang saya sudah minta padahal belum. Kalau seandainya dari KPK minta 151 dokumen, KPK belum minta," ujarnya. Terkait peningkatan status atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarto sebagai tersangka, Agus mengatakan, pihaknya tetap mendukungasas paraduga tidak bersalah. "Kan ada penyidikan dan proses hukum. Begitu juga dengan proses atas lima orang pegawai pajak yang diberhentikan, itu masih dalam proses penyelidikan Ditjen pajak," ujar Agus.
"Apa yang ditunggu, suratnya? Saya mohon informasinya terjaga, koordinasinya bisa di Menkeu. Artinya kalau kepolisian minta dokumen 151 wajib pajak, asal sesuai peraturan, kami akan langsung kirim. Kalau yang 151 dokumen itu saya yakin belum ada, permintaan yang lain selalu ada," katanya. Agus mengatakan, saat ini, pihaknya sudah menyerahkan data 151 wajib pajak yang diduga diurus oleh Gayus Tambunan kepada Polri. Namun, Menteri Keuangan belum menerima surat permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas data yang sama. "Saya belum mendengar (permintaan KPK) tetapi kalau minta, pasti saya kasih, saya tidak mau ada yang bilang saya sudah minta padahal belum. Kalau seandainya dari KPK minta 151 dokumen, KPK belum minta," ujarnya. Terkait peningkatan status atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarto sebagai tersangka, Agus mengatakan, pihaknya tetap mendukungasas paraduga tidak bersalah. "Kan ada penyidikan dan proses hukum. Begitu juga dengan proses atas lima orang pegawai pajak yang diberhentikan, itu masih dalam proses penyelidikan Ditjen pajak," ujar Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar