JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum atau JPU akan menuntut terdakwa Bahasyim Assifie terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/12/2010). Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf kepada Kompas.com. Bahasyim didakwa memeras pengusaha Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005 . Di berita acara pemeriksaan atau BAP, Kartini mengaku terpaksa menyerahkan uang itu lantaran takut perusahaannya diganggu. Dalam sidang, uang yang dikirim ke rekening milik istrinya, Sri Purwanti, itu diklaim Bahasyim sebagai pinjaman untuk perusahaan milik putranya, Kurniawan. Kartini, menurut Bahasyim, tertarik terlibat dalam pembiayaan kelompok nelayan yang dilakoni putranya. Meski nilai pinjaman relatif besar, tidak ada kuitansi atau surat perjanjian. Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.
Bahasyim baru mengambalikan harta Kartini setelah penyidik Polri melakukan penyelidikan kasusnya di tahun 2010. Bahasyim mengembalikan harta Kartini dalam bentuk sertifikat tanah seluas 1.700 meter persegi lantaran rekening milik keluarganya diblokir penyidik. Selain korupsi, Bahasyim juga didakwa melakukan pencucian uang seluruh hartanya senilai Rp 64 miliar. Menurut JPU, Bahasyim sebagai kepala dibeberapa kantor pajak serta pejabat di Bappenas ditambah usaha lain tidak mungkin menghasilkan uang sebesar itu. Dalam sidang, Bahasyim mengklaim harta yang tersimpan di rekening istri dan dua putrinya itu adalah akumulasi keuntungan dari berbagai usahanya sejak tahun 1972. Dia menyebut pernah membuka usaha jual beli tanah, mobil, toko material, studio foto, penyertaan modal, dan usaha lain. Namun, Bahasyim tidak dapat menunjukkan bukti tentang usaha-usaha itu. Menurut dia, sebagian usaha itu telah tutup sejak lama sehingga dokumen telah hilang. Kepada majelis hakim, ia hanya memperlihatkan dokumen bukti investasi pada perusahaan di China dan Filipina.
Bahasyim baru mengambalikan harta Kartini setelah penyidik Polri melakukan penyelidikan kasusnya di tahun 2010. Bahasyim mengembalikan harta Kartini dalam bentuk sertifikat tanah seluas 1.700 meter persegi lantaran rekening milik keluarganya diblokir penyidik. Selain korupsi, Bahasyim juga didakwa melakukan pencucian uang seluruh hartanya senilai Rp 64 miliar. Menurut JPU, Bahasyim sebagai kepala dibeberapa kantor pajak serta pejabat di Bappenas ditambah usaha lain tidak mungkin menghasilkan uang sebesar itu. Dalam sidang, Bahasyim mengklaim harta yang tersimpan di rekening istri dan dua putrinya itu adalah akumulasi keuntungan dari berbagai usahanya sejak tahun 1972. Dia menyebut pernah membuka usaha jual beli tanah, mobil, toko material, studio foto, penyertaan modal, dan usaha lain. Namun, Bahasyim tidak dapat menunjukkan bukti tentang usaha-usaha itu. Menurut dia, sebagian usaha itu telah tutup sejak lama sehingga dokumen telah hilang. Kepada majelis hakim, ia hanya memperlihatkan dokumen bukti investasi pada perusahaan di China dan Filipina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar