JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi Makhfud terkait dugaan suap pada perkara mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang sempat ditangani MK. Pada pemeriksaan kali ini, Makhfud juga akan memberikan bukti baru.Demikian yang disampaikan kuasa hukumnya, Andi M Asrun, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (4/1/2011). "Makhfud bawa bukti baru," tulis Andi saat ditanyakan perihal pemeriksaan yang akan dijalani kliennya hari ini. Namun, Andi tidak menjelaskan bukti apa yang dibawa kliennya tersebut. Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than you may have first thought.
Ia mengungkapkan kliennya memang dipanggil KPK untuk diperiksa terkait dugaan suap di MK. Makhfud akan menjalani pemeriksaan ditemani tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Andi Asrun, Dorel Almir, Bachtiar Sitang gang, dan Merlina. Adapun, di dalam laporan investigasi MK ditemukan bahwa Makhfud menerima suap sebesar Rp 58juta dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Namun, jumlah ini dibantah Asrun yang mengungkapkan kliennya hanya menerima Rp 35 juta. Dugaan suap ini terkait dengan perkara Dirwan Mahmud yang tengah mengajukan uji materil Pasal 58 huruf fdan h Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintah Daerah yangmengatur perihal pencalonan kepaladaerah ke Mahkamah Konstitusi. Selain uang, Dirwan juga memberikan sertifikat tanah kepada Makhfud. MenurutAsrun, uang dan sertifikat sudahdikembalikan kepada Dirwan Agustus2009 lalu.Selain itu, Makhfud juga ditengarai melakukan pertemuan dengan Dirwan Mahmud di kediaman hakim konstitusi Arsya Sanusi bersama dengan anak Arsyad, Neshawati, dan iparnya, Zaimar. Akibat perbuatannya ini, MK memberhentikan Makhfud.
Ia mengungkapkan kliennya memang dipanggil KPK untuk diperiksa terkait dugaan suap di MK. Makhfud akan menjalani pemeriksaan ditemani tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Andi Asrun, Dorel Almir, Bachtiar Sitang gang, dan Merlina. Adapun, di dalam laporan investigasi MK ditemukan bahwa Makhfud menerima suap sebesar Rp 58juta dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Namun, jumlah ini dibantah Asrun yang mengungkapkan kliennya hanya menerima Rp 35 juta. Dugaan suap ini terkait dengan perkara Dirwan Mahmud yang tengah mengajukan uji materil Pasal 58 huruf fdan h Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintah Daerah yangmengatur perihal pencalonan kepaladaerah ke Mahkamah Konstitusi. Selain uang, Dirwan juga memberikan sertifikat tanah kepada Makhfud. MenurutAsrun, uang dan sertifikat sudahdikembalikan kepada Dirwan Agustus2009 lalu.Selain itu, Makhfud juga ditengarai melakukan pertemuan dengan Dirwan Mahmud di kediaman hakim konstitusi Arsya Sanusi bersama dengan anak Arsyad, Neshawati, dan iparnya, Zaimar. Akibat perbuatannya ini, MK memberhentikan Makhfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar