Kamis, 22 September 2011

RAPBN 2012 Mandek, Mekeng Bantah "Ngambek"

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng membantah bahwa dirinya menghentikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 sementara waktu lantaran ngambek karena dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng bersama tiga pimpinan lainnya diperiksa KPK sebagai saksi terkait kebijakan penganggaran dana untuk program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penghentian sementara pembahasan RAPBN 2012, jika dibiarkan berlarut-larut, dapat berujung tak disahkannya UU APBN 2012. Dengan demikian, pemerintah terancam menggunakan APBN-P 2011 pada tahun anggaran 2012.

"Enggak ada seperti itu. Dalam tugas negara, mana ada istilah ngambek," kata Mekeng ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/9/2011).

Mekeng mengaku pemeriksaan terhadap dirinya dan pimpinan Banggar oleh KPK sebagai tindakan yang tidak adil. Banggar, terkait penganggaran dana untuk program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hanya menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

"Pemahaman penegak hukum terhadap wewenang Banggar ini agak berbeda. Kenapa kita ditanya soal mekanisme? Ini kan tidak fair. Jadi, sudah tidak sehat menurut hemat saya," katanya.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Mekeng meminta isu calo anggaran yang merongrong Banggar tak membuat kondisi negara menjadi hiruk-pikuk. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, calon anggaran hanyalah oknum dan tak mewakili Banggar.Mekeng mengusulkan, pembahasan anggaran di masa mendatang akan melibatkan KPK dan lembaga swadaya masyarakat demi meminimalisir adanya tindak pidana korupsi.pembahasan RAPBN 2012 penting untuk segera dirampungkan.

Saat ini, pembahasan RAPBN 2012 sudah mencapai kesepakatan tentang asumsi makroperekonomian di Komisi XI dan Komisi VII DPR. Persetujuan dari kedua komisi ini seharusnya dibawa kembali ke Badan Anggaran untuk dijadikan sebagai dasar pembahasan target penerimaan, belanja negara, dan pembiayaan defisit RAPBN 2012.

Kemarin, seharusnya sudah dimulai pembahasan detail di tingkat Panitia Kerja Badan Anggaran. Asumsi makro-RAPBN 2012 itu, antara lain, target pertumbuhan ekonomi 6,7 persen dan inflasi 5,3 persen.Penghentian sementara pembahasan RAPBN 2012 disampaikan Mekeng pada Rabu kemarin.

"Kami kembalikan pembahasan RAPBN 2012 ini kepada pimpinan Dewan hingga semua multitafsir yang ada pada mekanisme pembahasan APBN ini jelas," ujar dia.

Menurut Mekeng, kewenangan Badan Anggaran dalam membahas RAPBN berpegang pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau dikenal UU MD3. UU ini menunjuk Badan Anggaran sebagai kelengkapan Dewan yang punya wewenang membahas APBN bersama wakil pemerintah, yakni Kementerian Keuangan.Selain itu, Badan Anggaran juga menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-undang ini menegaskan bahwa selain pemerintah, DPR pun dapat mengusulkan anggaran asalkan tidak mengganggu target defisit APBN yang ada.

"Kalau usul pemerintah ternyata dipermasalahkan, jangan sampai kami dipersalahkan juga dan ikut bertanggung jawab. Kami memutuskan anggaran, tetapi jangan karena ada pihak lain yang menyalahgunakannya, kami ikut bertanggung jawab. Kalau begitu, siapa yang mau mengambil keputusan," ujar Mekeng.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

Tidak ada komentar: