Jumat, 16 September 2011

Anggaran KPK Besar tapi Hasil Minim

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Sekelompok tokoh yang menamakan diri Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kritik terhadap kinerja lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu.

Ketua Presidium Indonesia Corruption Watch Neta S Pane yang tergabung dalam Komite Pengawas KPK tersebut mengatakan, dana yang dianggarkan untuk KPK terlampau besar jika dibandingkan dengan hasil kinerja KPK yang dinilainya masih minim.

"Betapa besar dana yang dikeluarkan masyarakat, tetapi hasilnya sangat minim," kata Neta saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/9/2011).

Hadir pula pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia Bonie Hargens, aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi Adi Massardi, dan jurnalis warga Iwan Piliang.

Menurut Neta, dana yang dianggarkan untuk pemberantasan korupsi di KPK berkisar Rp 170 miliar dengan rincian Rp 400 juta untuk satu kasus. "Untuk satu kasus penanganan korupsi di KPK menghabiskan Rp 400 juta," ujarnya.

Anggaran tersebut, katanya, lebih besar dari jatah kepolisian dan kejaksaan.Untuk satu kasus, polisi menurut Neta hanya dijatahkan dana Rp 37,8 juta, sedangkan Kejaksaan sebesar Rp 48,6 juta. Namun, lanjutnya, hasil yang diperoleh KPK tidak jauh lebih besar dari polisi dan jaksa.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Neta mengatakan, berdasarkan penelusuran Komite, sepanjang tahun 2010 KPK hanya mampu membawa sembilan kasus ke persidangan. "KPK melakukan penyelidikan terhadap 50 kasus korupsi, 24 kasus di antaranya disidik, tetapi hanya 9 yang masuk pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu, kepolisian, lanjut dia, berhasil memasukkan 15 kasus ke pengadilan. "Sebanyak 43 kasus diselidiki, 22 kasus yang disidik, dan 15 masuk pengadilan," katanya.

Adapun kejaksaan berhasil membawa 28 kasus ke pengadilan dari 66 kasus yang masuk penyidikan. "Terdapat 66 kasus yang diselidiki, 66 kasus yang disidik, dan 28 masuk pengadilan," paparnya.

Selain itu, Neta berpendapat bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini tidak memiliki fokus jelas. KPK hanya berperan seperti pemadam kebakaran yang menyelesaikan kasus sesuai pesanan. "Padahal, banyak sekali kasus korupsi yang belum tersentuh, seperti korupsi dan manipulasi di sektor pertambangan, BUMN," katanya.

Oleh karena itu, Komite Pengawas KPK, kata Neta, khawatir jika kasus dugaan suap wisma atlet yang melibatkan Muhammad Nazaruddin dan tengah ditangani KPK akan dikerdilkan.

"Kita curiga kasus Nazaruddin akan dibonsai dengan munculnya kasus Kemnakertrans, kasus PKB, Muhaimin. Karena dengan cepat penanganan kasus Kemnakertrans, tetapi begitu lama penanganan kasus Nazar," ungkapnya.

Sebelumnya, Komite Pengawasan KPK menamakan dirinya sebagai Komite Pengawasan KPK untuk Kasus Nazaruddin. Komite tersebut mengaku berkepentingan mengawal penuntasan kasus yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat itu di KPK agar kasus tersebut tidak hanya berhenti pada Nazaruddin.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

Tidak ada komentar: