Minggu, 11 September 2011

Lily Wahid Dilaporkan ke Polisi

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com " Lembaga Bantuan Hukum dan HAM dari Partai Kebangkitan Bangsa mendatangi Bareskrim Polri, Minggu (11/9/2011), untuk melaporkan mantan politisi PKB, Lily Wahid. Tuduhannya adalah pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan istrinya, Rustini Murtadho.

"Melaporkan Saudari Lily Wahid terkait dengan fitnah dan menyebarkan berita bohong kepada publik terkait dengan aliran suap Kemnakertrans yang dikatakan mengalir ke PKB, untuk pembangunan kantor PKB, dan juga untuk istri Pak Muhaimin sebesar Rp 20 miliar," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Lakum HAM) DPP PKB Anwar Rahman di Bareskrim Polri.

Adik Gus Dur itu dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 310-311 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan nomor laporan  LP/574/IX/2011/Bareskrim tanggal 11 September 2011.

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Anwar menyatakan, pelaporan ini bukan atas permintaan Muhaimin, melainkan inisiatif DPP PKB karena merasa dirugikan oleh pernyataan Lily tersebut. "PPATK sudah jelas membuat pernyataan bahwa tidak ada aliran dana Rp 20 miliar kepada istri Muhaimin. Laporan ini dari institusi DPP PKB. Yang dirugikan DPP PKB karena sudah menyangkut harkat dan martabat jutaan konstituen pendukung PKB. Ini keputusan pengurus," paparnya.

Bukti-bukti yang diajukan PKB berupa kliping berita pernyataan Lily di media dan sejumlah saksi.Seperti diketahui, saat mendatangi KPK, Jumat lalu, Lily menduga adanya keterlibatan istri Mennakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap di Kemnakertrans.

Ia menuding istri Muhaimin menerima aliran dana sebesar Rp 20 miliar dari pembagian jatah proyek program Percepatan dan Pembangunan Infrakstruktur Daerah Transmigrasi di Kemnakertrans.

Menurut Lily, aliran dana sebesar Rp 20 miliar itu tak hanya mengalir ke rekening Rustini, tetapi juga beberapa pihak lain. Namun, Lily enggan mengungkap siapa penggelontor dan siapa lagi yang menerima dana tersebut.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

Tidak ada komentar: