Rabu, 14 September 2011

Polri di Bawah Presiden Tak Sesuai dengan Perjalanan Sejarah

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com -  Keberadaan Kepolisian Negara RI yang berada di bawah presiden dinilai tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga tidak sesuai dengan sejarah atau perjalanan Polri.

Pada masa Belanda sampai masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan pemerintahan parlementer, Polri belum pernah berada di bawah kepala negara atau presiden.

Demikian disampaikan advokat Andi Asrun di Jakarta Rabu (14/9/2011). "Keberadaan Polri di bawah presiden itu tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga tidak sesuai dengan sejarah atau perjalanan Polri," kata Andi Asrun.

Menurut Andi Asrun, kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial.

Dalam permohonan uji materiil ke MK dijelaskan pada masa Hindia Belanda wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), dan bestuurs politie (polisi pamong praja).

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Seperti diberitakan, MKdiminta untuk menguji Undang-Undang No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. UU No 2/2002 yang memuat ketentuan bahwa Polri berada di bawah presiden dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam UUD 1945, tidak ada dasar hukum atau ketentuan yang mengatur bahwa Polri berada di bawah presiden.

Permohonan uji materiil itu didaftarkan advokat Andi M Asrun, Dorel Almir, dan Merlina di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

"Permohonan sudah didaftarkan hari ini," kata Andi Asrun. Andi Asrun menjelaskan, dalam pasal 8 ayat 1 UU No 2/2002 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Presiden.

Ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa Polri berada di bawah Presiden secara langsung.

Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam pasal 10 UUD 1945, disebutkan bahwa "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".

Dengan ketentuan pasal 10 UUD 1945 itu, tidak bertentangan dengan UUD 1945, jika TNI memang berada di bawah langsung Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. 

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Tidak ada komentar: