Sabtu, 03 September 2011

Patrialis Ogah Intervensi Proyek

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com " Tak mau bernasib seperti para menteri dan mantan menteri yang kini berurusan dengan kasus hukum dan korupsi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku tak mau berhubungan dengan para pengusaha dan ikut cawe-cawe soal proyek di kementeriannya.

"Semua urusan pengadaan barang dan jasa, apalagi untuk proyek-proyek di Kementerian Hukum dan HAM (Kemhuk dan HAM), sepenuhnya saya serahkan kepada Sekretaris Jenderal Kemhuk dan HAM serta kuasa anggaran lainnya, meskipun saya tetap ikut mengawasi. Namun, sama sekali saya tidak mau sampai dekat-dekat, apalagi mendekati pengusahanya," ucap Patrialis kepada Kompas, Jumat (2/9/2011) malam, saat dihubungi lewat telepon seluler.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

Saat ini, sebagaimana diberitakan sejumlah media, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ikut disangkut-pautkan dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa dua pejabatnya di kementeriannya dalam proyek Dana Percepatan Infrastruktur Pembangunan Transmigrasi.

Sebelumnya, ada sejumlah menteri dan mantan menteri lainnya yang berurusan dengan masalah hukum dan korupsi.

"Kami mengikuti semua prosedur yang ada, apalagi kalau berurusan dengan Badan Anggaran DPR dan komisi-komisi lainnya di DPR, baik untuk program maupun proyek. Ada yang mengurusnya, dan bukan menteri," tambah dia.

Patrialis juga mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Kuasa Anggaran di Kemhuk dan HAM untuk urusan anggaran program atau proyek.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

Tidak ada komentar: