SENTUL, KOMPAS.com " Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan, rangkaian teror bom di Indonesia masih merupakan gangguan keamanan. "Ini belum gangguan pertahanan. Keterlibatan TNI dalam penanggulangan teror masih sesuai dengan aturan undang-undang," kata Agus di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) di Sentul, Jawa Barat, Senin (26/9/2011). Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:
Keterangan Panglima TNI diberikan menjawab keresahan masyarakat dan dimensi teror yang dapat mengganggu ketahanan negara. Agus mengatakan, intelijen TNI terus bekerja. Namun, TNI tidak menjadi ujung tombak dalam penanganan teror dan aksi kekerasan yang kerap muncul di saat terjadi kasus korupsi besar dan sengketa politik di Indonesia. Menurut Agus, aturan pelibatan TNI sudah ada undang-undang yang mengatur. TNI memiliki satuan antiteror, seperti Penanggulangan Teror (Gultor) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Detasemen Bravo Paskhas TNI AU, Detasemen Jala Mangkara Korps Marinir, dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.
Keterangan Panglima TNI diberikan menjawab keresahan masyarakat dan dimensi teror yang dapat mengganggu ketahanan negara. Agus mengatakan, intelijen TNI terus bekerja. Namun, TNI tidak menjadi ujung tombak dalam penanganan teror dan aksi kekerasan yang kerap muncul di saat terjadi kasus korupsi besar dan sengketa politik di Indonesia. Menurut Agus, aturan pelibatan TNI sudah ada undang-undang yang mengatur. TNI memiliki satuan antiteror, seperti Penanggulangan Teror (Gultor) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Detasemen Bravo Paskhas TNI AU, Detasemen Jala Mangkara Korps Marinir, dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar