JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, proses pemecatan mantan Bendahara Partai Demokrat dan anggota DPR-RI asal Fraksi Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yangterkena kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games, bukan kewenangan dirinya. "Saya kan, mengurusi kabinet dan para menteri, bukan hubungan antarlembaga. Kalau antarlembaga, yang menangani adalah Menteri Sekretaris Negara," ujar Dipo Alam saat dihubungi Kompas, Selasa (6/9/2011) malam di Jakarta. "Jadi, yang mengurusi Nazaruddin Pak Sudi Silalahi, bukan Dipo Alam," tambahnya. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Dipo menjelaskan, kalau ada permintaan dari Kepolisian Negara RI atau pun dari Kejaksaan yang akanmemeriksa kasus Nazaruddin dalam kasusnya, maka izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melalui pihaknya. "Akan tetapi, kalau pemberhentian sebagai anggota DPR, itu kompetensi dan kewenangan Sekretaris Negara, yang menangani hubungan antar lembaga," lanjut Dipo. Sebagaimana diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan RakyatMarzuki Ali meminta Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk segera menindaklanjuti surat pemecatan Muhammad Nazaruddin, sebagai anggota DPR. Menurut Marzuki, surat pemecatan Nazaruddin dikirim keSekretariat Kabinet sejak 26 Agustus lalu.
Dipo menjelaskan, kalau ada permintaan dari Kepolisian Negara RI atau pun dari Kejaksaan yang akanmemeriksa kasus Nazaruddin dalam kasusnya, maka izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melalui pihaknya. "Akan tetapi, kalau pemberhentian sebagai anggota DPR, itu kompetensi dan kewenangan Sekretaris Negara, yang menangani hubungan antar lembaga," lanjut Dipo. Sebagaimana diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan RakyatMarzuki Ali meminta Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk segera menindaklanjuti surat pemecatan Muhammad Nazaruddin, sebagai anggota DPR. Menurut Marzuki, surat pemecatan Nazaruddin dikirim keSekretariat Kabinet sejak 26 Agustus lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar