Rabu, 15 Juni 2011

Panda Mengaku Pernah Dipenjara

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
JAKARTA, KOMPAS.com" Terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyampaikan pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011). Dalam pledoinya yang berjudul "Panda Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah" tersebut, politisi PDI Perjuangan itu mengkritik sejumlah poin tuntutan terhadapnya yang disusun tim jaksa penuntut umum.

Panda memulai dengan poin dalam tuntutan yang berkaitan dengan hal-hal meringankan dan memberatkan Panda."Yang memberatkan saya, dikatakan, pertama, saya berusaha memengaruhi saksi Fadillah pada waktu memberikan keterangan di penyidikan. Kedua, saya sebagai terdakwa tidak mengakui perbuatan saya," katanya.

Menurut Panda, dia tidak pernah memengaruhi Fadillah dalam bersaksi.Ia juga mengkritik pertimbangan jaksa yang memasukkan faktor usia lanjut sebagai hal yang meringankan Panda. "Itu walau sebenarnya saya masih punya semangat anak muda," katanya.

Belum cukup, Panda lantas mengkritik jaksa yang memasukkan informasi bahwa Panda belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan hukuman.Menurut Panda, dia pernah dihukum selama dua tahun oleh Kopkamtib karena membela mantan Presiden Soekarno.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

"Yang pasti saya dipenjarakan di rumah tahanan militer Budi Utomo, Jakarta Pusat, karena membela Bung Karno," ujarnya.

Informasi terkait pernah dihukum itu menurut Panda telah disampaikan kepada penyidik KPK. "Namun saya tidak tahu apakah itu namanya dihukum atau tidak. Polisi dan jaksa di KPK ini pun tak tahu cara menjelaskannya," ujar Panda.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Eka Budi agar menghukum Panda dengan tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan bersamaan dengan tiga kolega Panda yang didakwa dalam satu berkas, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Jaksa menilai Panda terbukti menerima hadiah berupa sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Adapun hal-hal yang memberatkan Panda, menurut jaksa, memengaruhi saksi Fadillah, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu. Panda juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan politisi PDI-P itu adalah karena ia berusia lanjut dan belum pernah dihukum.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

Tidak ada komentar: