JAKARTA, KOMPAS.com " Jurnalis perempuan di Indonesia rentan terhadap pengabaian hak kesehatan reproduksi. Misalnya, kebanyakanperusahaan media tidak menyediakan ruang khusus menyusui dan hak cuti haid bagi jurnalis yang mengalami rasa sakit pada hari pertama haid. Dengan memanfaatkan momentum Hari Kartini, pada Rabu (20/4/2011) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan kepada perusahaan media agar segera memenuhi hak-hak pekerjanya, terutama menyangkut kesehatan reproduksi jurnalis perempuan, sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.
AJI meminta perusahaan media untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatankerja kepada jurnalis perempuan dan keluarganya, seperti pelayanan medis rawat jalan oleh dokter umum, rawat jalan dokterspesialis, rawat inap di rumah sakit, perawatan kehamilandan persalinan, serta layanan penunjang lainnya. Perusahaan juga diminta memberi jaminan sosial tenaga kerja kepadajurnalis perempuan, menyediakan fasilitas antar-jemput (khususnya jurnalis perempuan yang hamil), serta memberi pelatihan kepada jurnalis perempuantentang pentingnya pemeliharaan kesehatan reproduksi. Di lingkup global, pentingnya pemenuhan atas hak kesehatanreproduksi perempuan sudah diakui sejak Konferensi Dunia Pertama tentang Perempuan di Meksiko pada 1975. Indonesia telahmeratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Formsof Discrimination Against Women/CEDaW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Baca juga: KPK Bantah Pendam Kasus IT KPU
AJI meminta perusahaan media untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatankerja kepada jurnalis perempuan dan keluarganya, seperti pelayanan medis rawat jalan oleh dokter umum, rawat jalan dokterspesialis, rawat inap di rumah sakit, perawatan kehamilandan persalinan, serta layanan penunjang lainnya. Perusahaan juga diminta memberi jaminan sosial tenaga kerja kepadajurnalis perempuan, menyediakan fasilitas antar-jemput (khususnya jurnalis perempuan yang hamil), serta memberi pelatihan kepada jurnalis perempuantentang pentingnya pemeliharaan kesehatan reproduksi. Di lingkup global, pentingnya pemenuhan atas hak kesehatanreproduksi perempuan sudah diakui sejak Konferensi Dunia Pertama tentang Perempuan di Meksiko pada 1975. Indonesia telahmeratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Formsof Discrimination Against Women/CEDaW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Baca juga: KPK Bantah Pendam Kasus IT KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar